PPDBSMP ONLINE. Kabupaten Serang. Sistem Layanan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) berbasis Online Tahun Pelajaran 2022 - 2023.
Selamat datang di PPDB SMAN 4 Batam. Bagi para calon siswa silahkan melakukan pendaftaran PPDB. Silahkan baca syarat dan ketentuan nya yaaa KLIK LINK DIBAWAH INI UNTUK MASUK KE SITUS PPDB ONLINE KEPRI KLIK LINK DIBAWAH UNTUK BERGABUNG DALAM GROUP PPDB SMAN 4 BATAM UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT Post Views 732 Navigasi pos
SMANEGERI 3 KOTA SERANG. JALUR PRESTASI, AFIRMASI DAN PERPINDAHAN ORANG TUA. TAHUN PELAJARAN 2021/2022. Lampiran I : Surat Keputusan Kepala Sekolah. Nomor : 422/310/SMAN.3/KS/2021. Tanggal : 07 Juli 2021. Tentang : Penetapan Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022. Kuota : 172 Peserta Didik.
Laporan Wartawan Tribun Amanda Putri Kirana - Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tahun ajaran 2021/2022 di wilayah Kota Serang, Banten, segera dimulai. Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021, tentang PPDB, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar. Empat jalur tersebut, yaitu zonasi, afirmasi, dan prestasi perpindahan tugas orang tua atau wali murid. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, zonasi menjadi jalur penerimaan utama dengan proporsi kuota peserta didik yang paling besar. “Porsinya 65 persen untuk jalur zonasi, Afirmasi 15 persen, Prestasi 15 persen dan 5 persen perpindahan orang tua atau wali murid,” ucap Wasis kepada Tribun di kantornya, Senin 24/5/2021. Pendaftaran untuk keempat jalur dilakukan di waktu yang bersamaan mulai dari 21 sampai 24 Juni 2021. “Untuk jenjang TK dan SD dilakukan secara luring langsung di sekolah yang dituju. Sementara jenjang SMP secara daring di website yang telah disediakan pemerintah,” ujar Wasis. Baca juga PPDB Online Tingkat SMP Kota Serang Tahun 2021 Dibuka, Klik Website Ini & Berikut Jadwalnya Baca juga Catat ! Ini Jadwal Lengkap PPDB SMP Kota Serang 2021/2022 Berikut perbedaan jalur seleksi PPDB Kota Serang dan jadwal pelaksanaannya. 1. Jalur Zonasi Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Penetapan itu berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. “Dengan kata lain, Jalur Zonasi itu untuk peserta didik yang berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah yang dituju,” ujar Wasis. Prioritasnya adalah calon siswa yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.
SMPN8 KOTA SERANG: SAVIENA ZAHRA OKTAVYANITA: Jalur Zonasi: 1282: 323: 0045338700: SMPN 2 CIRUAS: NURAENI: Jalur Zonasi: 1289: 324: 0051591675: SMPN 2 CIRUAS: SITI SUNDARI RAKHMAHWATI: Jalur Zonasi: 1317: 325: 3053131583: MTS AL-KHAERIYAH KEPANDEAN: SITI SULASTRI: Design by Tim PPDB Provinsi Banten
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik SMA berupa dokumenPersyaratan umum Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA secara umum berupa Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir, Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun pada tanggal 1 Juli 2022 Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 dua lembar. Persyaratan Khusus A. JALUR ZONASI Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 satu tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022; atau Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 satu tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial, Sebagai tanda bukti koordinat domisili pendaftar telah sesuai dengan dengan titik koordinat yang dimaksud pada poin a dan b maka pendaftar harus menyimpan bukti cetak tanggapan layar Capture hasil pendaftaran, B. JALUR AFIRMASI Kartu Keluarga. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial. Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin c di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar. C. JALUR PERPINDAHAN ORTU/WALI Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar D. JALUR PRESTASI Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir; Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik telah dilegalisir Tata Cara PendaftaranCalon Peserta didik melakukan pendaftaran secara Daring dengan cara mengunjungi laman/website PPDB peserta didik memilih jalur pendaftaran pada Satuan Pendidikan yang peserta didik melakukan verifikasi data secara luring dengan datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan Verifikasi dengan membawa berkas melakukan pendaftaran PPBD melalui Jalur Zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas orang Tua / Wali dan Jalur Prestasi di luar jalur zonasi domisili peserta didikTutorial Cara Mendaftar → KLIK Update Data Pendaftar Dilakukan Setiap Hari Pukul 1700 WIBUpdate Data Pendaftar dapat dilihat secara Online melalui Halaman DATA PENDAFTAR Tata Cara PengumumanPenetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara daring melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan;Pengumuman hasil seleksi kepada masyarakat dilaksanakan secara daring setelah dilakukan verifikasi dan rekonsiliasi data bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan;Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka dengan moda daring melalui web satuan pendidikan yang memuat tentang nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, dan peringkat hasil verifikasi dan pengukuran/penilaian pada satuan pendidikan sesuai dengan jalur yang dipilih oleh calon peserta PPDB dapat diperoleh melalui Website resmi sekolah Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai masa darurat Covid-19Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikutmelengkapi persyaratan pendaftaran dan menunjukkan dokumen asli jika dimintamenunjukkan tanda bukti diterima; dandokumen lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikanapabila pada waktu pendaftaran ulang masih berada pada masa covid-19 maka penyerahan dokumen dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19Dokumen dapat di unduh pada tautan berikutPernyataan Kebenaran data Juknis PPDB 2022 Silahkan klik pada icon untuk mengunduh Juknis Lengkap PPDB 2022
Situsini dipersiapkan sebagai layanan sistem informasi PPDB Online atau PSB Online jenjang sekolah SD, SMP, SMA dan SMK di wilayah Dinas Pendidikan Kota Serang. Pengumuman: Bagi siswa yang lolos seleksi di mohon melakukan daftar ulang pada tanggal 4 - 6 Juli 2022 secara online, tanda bukti daftar ulang tersebut dibawa ke Sekolah tempat siswa
Copyright © PPDB Dinas Pendikan dan Kebudayaan Provinsi Banten 2019 Design by Tim PPDB Provinsi Banten
SMAN5 KOTA SERANG - Official Site SMAN 5 Kota Serang
JL. RAYA BANTEN KASEMEN SERANG, Kota Serang, Banten Akreditasi A Tipe Negeri Kurikulum Kurikulum 2013 Sarana Prasarana Nama Total Ruang Kelas 33 ruang Laboratorium Kimia 1 ruang Laboratorium Fisika 1 ruang Perpustakaan 1 ruang Sanitasi Guru 2 ruang Sanitasi Siswa 2 ruang Prestasi Prestasi Siswa Penghargaan Guru Peringkat 1 Tingkat Nasional Tahun 2016 Peringkat 1 Tingkat Kecamatan Tahun 2015 Peringkat 1 Tingkat Internasional Tahun 2015 Peringkat 1 Tingkat Internasional Tahun 2015 Pemantauan dan Evaluasi Standar Pendidik dan Tenag Tingkat Propinsi Tahun 2012 Satya;ancana Karya Satya XX Tahun Tingkat Nasional Tahun 2012 Satyalencana Karyasatya XX tahun Tingkat Nasional Tahun 2012 Satyalancana Karya Satya 30 tahun Tingkat Nasional Tahun 2012 Satyalancana Karyasatya XX Tahun Tingkat Nasional Tahun 2006 Satyalencana Karyasatya X tahun Tingkat Nasional Tahun 2006 Satyalancana Karya Satya 20 tahun Tingkat Nasional Tahun 2004 Penyebarluasan Sistem PAK Tingkat Propinsi Tahun 1997 Tingkat Kab/kota Tahun 1989 Nilai UN Data Siswa Siswa Siswa Mengulang Siswa Baru Siswa Lulus Berdasarkan Agama Total 969 Islam Kristen Katholik Hindu Budha Kong Hu Chu Lainnya 965 1 1 0 2 0 0 Berdasarkan Jenis Kelamin Total 969 Laki-laki Perempuan 328 641 Berdasarkan Tingkat Total 969 Tingkat 10 Tingkat 11 Tingkat 12 261 378 330 Berdasarkan Umur Total 969 18 Tahun 113 827 29 Berdasarkan Jenis Kelamin Total 0 Berdasarkan Tingkat Total 0 Tingkat 10 Tingkat 11 Tingkat 12 0 0 0 Berdasarkan Umur Total 0 18 Tahun 0 0 0 Berdasarkan Jenis Kelamin Total 261 Laki-laki Perempuan 104 157 Berdasarkan Umur Total 261 18 Tahun 101 159 1 Berdasarkan Jenis Kelamin Total 234 Laki-laki Perempuan 81 153 Berdasarkan Umur Total 234 18 Tahun 0 121 113 Data Sekolah Laki-laki 26 Perempuan 30 TENAGA PENDIDIK Total 30
) Pengisian Formulir Hanya Bisa Dilakukan Di Satuan Pendidikan (Sekolah) Tempat Siswa Mendaftar PPDB Setelah Formulir di Verivikasi Oleh Panitia PPDB Satuan Pendidikan (Sekolah).
Kabar baik untuk siswa-siswi SD dan wali murid yang berencana untuk mendaftar di SMP Negeri 4 Kota Serang. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru PPDB tingkat SMP di Kota Serang, Banten segera Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang mengeluarkan jadwal PPDB SMP tingkat Kota Serang sebagai panduan pelaksanaan PPDB tahun 2022. Untuk waktu dan jadwal pelaksanaan PPDB SMP Kota Serang, akan dimulai pada 23 Juni 2022 sampai 30 Juni 2022 mendatang. Sebagaimana tahun sebelumnya, PPDB SMP Kota Serang dilakukan secara daring online di mana orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. Orang tua cukup mengisi kelengkapan di website yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang. Pelaksanaan PPDB tahun ini masih sama dengan tahun lalu, dan aturan PPDB dan lainnya juga masih sama dengan tahun sebelumnya. Sesuai dengan Permendikbub Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, dilakukan dengan 4 jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. Sesuai Permendikbud itu, kuota zonasi untuk PPDB SMP paling sedikit 50 persen. Untuk jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung. Untuk jalur perpindahan orang tua paling sedikit 5 persen dari daya tampung. Dan untuk jalur prestasi adalah sisa kuota dari ketiga jalur di ketentuan jalur prestasi yaitu rapor 5 semester terakhir yang dilampiri surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal, dan/atau prestasi akademik. Sementara prestasi non-akademik dilampiri bukti prestasi yang diterbitkan minimal 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Meski demikian, jadwal itu masih tentatif dan bisa berubah karena sampai saat ini teknisnya masih didiskusikan di internal Dindikbud Kota Serang.
- Շαկ չаμեርα
- Ωνιкрθз εжаዝ уሪθσ
- Խпοሹαхра скуշэсло
bTtx. ngmf48ly56.pages.dev/825ngmf48ly56.pages.dev/816ngmf48ly56.pages.dev/737ngmf48ly56.pages.dev/641ngmf48ly56.pages.dev/751ngmf48ly56.pages.dev/109ngmf48ly56.pages.dev/201ngmf48ly56.pages.dev/367ngmf48ly56.pages.dev/335
ppdb sman 4 kota serang