• PER-53/PJ/2009 tetap berlaku kecuali PPh Ps 23/26 • Pembetulan SPT Masa PPh Ps 23/26 sebelum PER ini berlaku tetap sesuai PER-53/PJ/2009 12 Pemberlakuan secara bertahap dengan KEP Dirjen Pasal 5 ayat (2) Penyampaian SPT a. langsung ke KPP atau KP2KP; b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP;
mohon bantuannya barangkali ada yang tau cara input pph final pp 23 di ESPT OP? karna yang ada di ESPT sekarang hanya PP 46 1%. S@NT@ CL@USE. Member.
Klik Menu E-Bupot. Klik Tab PPh Unifikasi. Klik “Impor/Ekspor” dan pilih Impor Prepopulated Bupot. Lalu muncul pop up Tarik data Prepulated Bupot dari DJP, dan masukkan Auth Key yang telah Anda terima dari DJP. Pilih Penarikan berdasarkan Masa pajak dan pilih masa pajak yang diinginkan. Lalu klik tombol “Tarik Data”. Episode ini, kita akan belajar tentang pembuatan E-Bupot PPh Pasal 23, bagaimana caranya? Yuk simak.. 2. Pilih SPT kemudian buat SPT. 3. Pilih Isi SPT. Untuk pegawai tetap, klik “Daftar Pemotongan Pajak (1721-1)” kemudian pilih “Satu Masa Pajak”. Apabila yang akan Anda input adalah data transaksi, maka pengguna bisa memilih “Tambah”. Tampilannya adalah sebagai berikut: Baca Juga : Kode Objek Pajak PPh 23. 4. rnFw.