1. Aki yang lemah atau mati. Aki yang lemah atau mati menyebabkan starter tidak mampu menghidupkan mesin sehingga motor tidak bisa distarter. 2. Motor tidak terawat dengan baik. Motor yang tidak terawat akan mengakibatkan kerusakan pada komponen mesin sehingga mesin tidak bisa dihidupkan dengan starter. 3. Karburator yang kotor atau rusak.
Agar kalian tidak kebingungan dengan cara kerja motor saat di starter. Seperti yang sudah dijelaskan tadi diatas bahwa motor starter memiliki dua cara untuk starter motor. Nah bagi kalian yang masih pemula sebaiknya kalian cari tahu istilah-istilah pada mesin motor, supaya kalian tidak ribet dengan sistem-sistem pada motor kalian tersebut.
Honda Vario memiliki fitur yang lebih unggul daripada Honda Beat. Vario dilengkapi dengan sistem pembukaan jok elektronik, lampu depan LED, panel instrumen canggih, dan sistem pengereman lebih baik. Namun, jika Anda mencari skuter yang lebih simpel dan mudah digunakan, Beat mungkin menjadi pilihan yang lebih baik.Kalau dibandingkan, tenaganya cuma unggul tipis Honda CBR150R yang bermesin 150 cc dengan power 16,8 dk dan punya torsi 14 Nm. Meski secara performa tidak terlalu impresif untuk ukuran motor sport
Sudah dijelaskan kalau Yamaha NMAX bisa mati tidak bisa distarter akibat hal sepele. Salah satunya seperti yang dialami Ryan Akbarulloh penunggang Yamaha NMAX yang speedometernya mati total akibat salah colok soket kelistrikan. Pada saat itu Ryan salah mencolokan kabel ketika dipasang dan bikin speedometer NMAX mati total.
Ilustrasi lampu indikator berwarna kuning (MIL) di motor menyala. Gridoto.com - Di antara kalian mungkin ada yang bingung dan mencari tahu arti lampu indikator berwarna kuning di motor yang menyala. Panel lampu indikator berwarna kuning dengan gambar seperti siluet mesin ini umumnya punya letak dekat dengan speedometer.
Penghitungan denda pajak Honda PCX bisa dihitung dengan rumus berikut: Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ. Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.wKqZ.